Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska, mengharapkan, FJKIP Sumbar untuk terus menyuarakan keterbukaan informasi melalui narasi-narasi yang menarik dan berkualitas.
“Dalam perkembangan digitalisasi sekarang ini, FJKIP harus mampu memanfaat segala platform media untuk membudayakan keterbukaan informasi. Tidak hanya sekadar viral, tapi juga harus memperhatikan kualitas narasi yang disampaikan, sehingga pesan-pesan KIP itu bisa dipahami dan menarik bagi badan publik serta masyarakat,” tuturnya.
Video Pilihan : Salam Transparansi
Senada dengan itu, Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, menyampaikan, FJKIP bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan sejarah keterbukaan informasi di Sumbar.
“Tantangan ke depan kerja-kerja keterbukaan informasi itu cukup berat. Apalagi, masih banyak badan publik yang tidak ngeh dengan KIP ini. Meskipun dalam Undang-Undang KIP itu ada ancaman pidananya, dimana negara bisa melakukan intervensi terhadap badan publik yang tidak terbuka. Dalam hal ini, kita butuh FJKIP sebagai corong untuk menyampaikan ke badan publik dan masyarakat,” ungkapnya. (relis)