“Kemudian anggota kami satreskim Polres Dharmasraya, melakukan penyilidikan dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Pada Senin(1/3/2021) sekira pukul 02:00 wib di Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh,Kabupaten Dharmasraya. Team Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya. Terdiri Panit/Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Dharmasraya beserta anggota Tim Opsnal Polres dan Polsek setempat.
Kedua pelaku pencurian sepada motor tersebut telah diamankan barang bukti barang bukti satu unit sepada motor jenis Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan satu unit handphone Nokia.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini kedua pelaku kita lakukan pemeriksaan dan penyilidikan,dan Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ucap Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH.(Eko)