Pertimbangan Pemko mengajukan Ranperda pendirian PD Pasar untuk mengelola Pasar Pusat itu untuk bisa optimal pengelolaannya. Sebab, urusannya bukan sederhana.Tapi komplit, mulai dari sekitar 1.200 kios, fasilitas PKL, parkir, pengamanan sampai K-3. Tidak cukup jika diurus oleh UPTD Pasar yang dipimpin oleh pejabat Eselon-IV.
Kelemahan, jika pasar pusat tadi diurus oleh UPTD Pasar, sebut Plt. Setko Padang Panjang Indra Gusnadi kepada pers usai rapat pleno itu, karena kewenangannya sangat terbatas. Contoh, jika ada fasilitas terkait operasional pasar mendesak di atasi. Itu akan sulit diatasi cepat. Sebab, dananya mesti diproses dulu masuk APBD, praktis menunggu 6-12 bulan.
Selain itu, menurut Indra dari beberapa pasar milik Pemda di tanah air yang tinjau oleh tim Pemko Padang Panjang, faktanya rugi. Karena tidak seimbangnya antara dana pendapatan dari pasar tadi dengan biaya operasional atau pengelolaannya yang mesti dikeluarkan.
Fakta serupa juga terungkap secara terisah dari DPRD Kota Padang Panjang yang melakukan studi banding ke beberapa pasar milik Pemda di Sumatera – Jawa. Di Kota Pekanbaru, misalnya, dari tujuh pasar milik Pemkonya pendapatannya sekitar Rp 2,5 milyar, tapi biaya operasionalnya Rp 4 milyar lebih.(Yetti Harni)