Dua Ranperda Pasar, Satu minta Perbaiki dan Satunya Ditolak

oleh

Spiritsumbar.com, Padang Panjang  – Pembangunan baru Pasar Pusat Padang Panjang dengan dana APBD 2016-2017 direncanakan siap November 2017 ni. Tapi pasar bertingkat dengan sekitar 1.200 kios itu belum jelas pengelolanya. Sebab, dua Ranpeda terkait yang dajukan oleh Pemko untuk mengelolanya, satu diminta diperbaiki, satu lagi ditolak DPRD.

Keputusan DPRD Kota Padang Panjang dalam rapat pleno, Rabu lalu, Ranperda yang diminta diperbaiki itu adalah Ranperda Pengelolaan Pasar. Sedang Ranperda yang ditolak adalah Ranperda pendirian Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Saran DPRD, pasar pusat dikelola oleh UPTD Pasar di bawah Dinas Kopdag & UMKM Pemko.

Terkait penolakan atas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pendirian PD Pasar,  pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dalam rapat pleno dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Erizal itu, salah satu adanya kekhawatiran akan relatif mahalnya tarif sewa kios di pasar pusat tersebut, nanti. Jika itu terjadi, tentu akan memberatkan pedagang.



Walikota Hendri Arnis diantara sambutannya di akhir rapat pleno itu, menanggapi soal kekhawatiran tarif sewa kios akan relatif mahal jika pasar pusat dikelola oleh PD Pasar, akan bisa dicegah. Sebab, Pasar Pusat itu milik Pemko Padang Panjang, komisaris utamanya jika dikelola oleh PD adalah Walikota Padang Panjang.

Menarik dibaca