SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Penambangan emas tanpa izin atau yang di kenal illegal mining kembali makan korban.
Dua orang penambang emas di Kabupaten Dharmasraya, meninggal dunia diduga tertimbun material tanah tebing di lokasi tambang emas (illegal mining), di Nagari Silago Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (26/6/2021) sore.
Informasi yang didapat, korban yang meninggal dunia diduga tertimbun material tanah tebing di lokasi tambang emas, adalah Iswadi Idris (30) dan Edison (43). Sedangkan penambang lainnya, Peri (30) dirawat mengalami luka.
Anggota DPRD Dharmasraya Ardison mengaku sangat prihatin dengan meninggalnya, 2 orang akibat tertimbun material tanah tebing di lokasi tambang emas.
Jadi dalam peristiwa tersebut yang menjadi korban akibat tertimbun material tanah tebing di lokasi tambang emas (illegal mining) tersebut berjumlah 3 orang .
Setelah kejadian, sejumlah masyarakat bersama petugas langsung melakukan evakuasi di lokasi kejadian terhadap tiga korban tersebut. Untuk korban yang meninggal dunia kedua jenazah korban juga telah dikebumikan pagi ini.
Sedangkan untuk korban salah seorang korban yang selamat saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Sungai Dareh.