Dua Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Dicokok Polisi

oleh

DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Lagi lagi pelaku penimbun BBM Bersubsidi jenis Solar ditangkap oleh Tim Gabungan Anggota Sat eskim Polres Dharmasraya dan Anggota Satreskim Polsek Sitiung di daerah di Jorong Taman Sari Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, pada hari Jumat (9/9/2022).

Dalam penangkapan tersebut diamankan lebih kurang 1,5 ton BBM jenis solar dan tangki tedmon besar. Kemudian puluhan galon dan satu unit mobil pick up L300.

Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo pada hari Sabtu (10/9/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan,Tim Gabungan Anggota Satreskim Polres Dharmasraya dan Anggota Satreskim Polsek Sitiung telah mengamankan dua orang pelaku. Mereka yang diduga melakukan kegiatan penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar di Tempat kejadian Perististiwa di daerah di Jorong Taman Sari Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penangkapan tersebut sebanyak 1,5 ton lebih BBM bersubsidi jenis solar. Pelaku p telah di masukan dalam tedmon atau tangki besar,kemudian juga pada puluhan gallon dan satu buah droum dengan menggunakan satu unit mobil L300,
Kedua pelaku tersebut berinisal KW umur 52 tahun dan DF umur 40 tahun yang sekarang ini telah kita amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya.

Modus Operandi dengan cara Membeli Minyak Yang Disubsidi Oleh Pemerintah Kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjualbelikan. Adapun pelaku menimbun minyak bersubsidi di perkarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas (surat izin) penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Saat kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres dharmasraya untuk proses selanjutnya Atas perbuatan pelaku di jerat dengan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara ucap (Eko)

Menarik dibaca