Dua Kali Mangkir, Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan SIP Yufriadi

oleh

Sementara Anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca mengatakan bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka permohonan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon beritikad tidak akan hadir.

Atas pertimbangan tersebut, maka berdasarkan bukti dan fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang ke depan di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi.(rel/salih)

Menarik dibaca