Atas pertimbangan tersebut, maka berdasarkan bukti dan fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.
Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang ke depan di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi.(rel/salih)