Kemudian Nasrul Abit juga menyampaikan dari penyampaian Bawaslu telah melakukan Strategi pengawasan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan pelanggaran dan sengketa pilkada.
Kajian potensi permasalahan dalam pilkada 2018 , antara lain pertama persoalan data pemilih dimana pemilih berpotensi kehilangan hak pilihnya.
Dimana undangan tidak sampai kepada pemilih dan perobahan tempat tinggal yang tidak dilaporkan, perlu petugas melakukan pendataan yang benar saat memberikan kartu pemilih. Dan hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian petugas dikelurahan masing-masing daerah.
Kedua soal persoalan pencalonan yang ketidakpuasan atas keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, perlu antisipasi keamanan terhadap keberadaan KPU sebagai penyelenggara pilkada.
Namun dari kesemua itu penegasan mendagri lebih fokus pada netralitas Aparatur Sipil Negara, jika yang ikut serta akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. Dan jika paslon ketahui mempergunakan money politik, pencalonannya bisa dibatalkan, ungkap Nasrul Abit. (Rel)
Sebelumnya >>>
Dua Hal Ini, Jadi Hantu Pilkada Serentak 2018
[ 1 ] [ 2 ]