Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Tim Gabungan Opsnal Polres Dharmasraya Sumatera Barat, mengamankan 3 pelaku pencurian motor (Curanmor) pada Sabtu (6/6/2020) malam.
Pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Namun, 2 pelaku tersebut dihadiahi timah panas, lantaran berupaya melarikan diri dari petugas.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK,melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan SH MH, didampingi Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai IPDA Welly Wahyudi SH dan Kanit Resum Polres Dharmasraya IPDA Agung Ngurah Santa Subrata.S saat ditemui di Mapolsek Sungai Rumbai pada Ahad (7/6/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan terhadap 2 pelaku pencurian sepeda motor itu, dari hasil pengembangan. Sebelumnya, seorang pelaku dengan kasus yang sama berhasil ditangkap aparat.
Ketiga pelaku pencurian sepeda motor ini, berinisial DF (49), MA (28) dan AZ (29). Dari laporan masyarakat ke Polsek Sungai Rumbai , dengan kronologisnya seorang warga Jorong Sungai Nabuan, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, sedang menyasikan acara orgen tunggal di daerah tersebut.
Setelah selesai menyasikan orgen tunggal tersebut. Korban akan pulang dan ingin mengambil sepeda motornya. Ternyata kedaraannya tidak ada di tempat. Korban telah mencari di sekitar tempat acara orgen tunggal tersebut tetapi tidak di temukan.Kemudian Korban melaporkan ke Polsek Sungai Rumbai atas kehilangan kendaraannya.
Berkat ada laporan masyarakat tersebut Tim Gabungan Opsnal satuan Unit Reserese Polres Dharmasraya, yang dipimpin Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai IPDA Welly Wahyudi SH bersama Kanit Resum Polres Dharmasraya IPDA Agung Ngurah Santa Subrata.S. bersama anggotanya melakukan penyilidikan.
Ditambahkan Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan SH MH, dalam penyilidikan awal dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang berinisal AZ (29). Kemudian setelah mendapat keterangan dalam pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, Anggota Tim Gabungan Opsnal satuan Unit Reserese Polres Dharmasraya, melakukan pencariaan terhadap 2 pelaku lagi yang melakukan pencurian sepada motor milik warga tersebut.
“Tadi malam kedua orang pelaku berhasil ditangkap dan dihadiahi timah panas. Karena 2 pelaku ini melarikan diri saat ditangkap oleh petugas. Saat ini 3 pelaku telah berada di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai bersama barang bukti, 1 unit sepeda motor merek BEAT Warna putih Hitam BA 4765 VX,” ujarnya.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kapolsek Sungai Rumbai (eko)
Tip & Trik