“Kami mohon kepada Komisi Informasi Sumatera Barat untuk menunda pelaksanaan sidang Ajudikasi dan Mediasi.Demikian kami sampaikan mohon agar permintaan kami dikabulkan sebagaimana mestinya” ungkap PT Angkasa Pura melalui surat yang disampaikan kepada KI Sumbar.
Sementara itu PT PLN Induk Sumatera Barat sebagai termohon juga berhalangan hadir, namun berbeda dengan PT Angkasa Pura II Cabang BIM, pihak PLN Sumbar belum bisa menghadiri sidang Ajudikasi dan Mediasi karena belum ada penunjukan dari pimpinan mereka.
Majelis Komisioner KI Sumbar akhirnya memutuskan kedua sidang Ajudikasi dan Mediasi antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Angaksa Pura II Cabang BIM dan PT PLN Induk Wilayah Sumbar ditunda dan dilanjutkan minggu depan.