SPIRITSUMBAR.com, Padang – PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM Padang dan PT PLN (Persero) Induk Wilayah Sumbar minta sidang Ajudikasi dan Mediasi dengan pemohon Leon Agusta Indonesia yang berlangsung di kantor KI Sumbar, Senin (30/8/2021) ditunda.
Sidang sengketa informasi nomor register 09/VII/KISB-PS/2021 termohon PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM Padang, dengan Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari S.IP, M.Si, Nofal Wiska, S.IP dan H. Arif Yumardi, ST. Serta Panitera Pengganti Tiwi Utami, SH dan Mediator Adrian Tuswandi, SH.
Sedangkan sengketa informasi nomor register 11/VII/KISB-PS/2021 termohon PT PLN (Persero) Induk Wilayah Sumbar dengan Majelis Komisioner Adrian Tuswandi, SH., Tanti Endang Lestari S.IP, M.Si, dan H. Arif Yumardi, ST. Panitera Pengganti Tiwi Utami, SH dan Mediator Nofal Wiska, S.IP
Kedua sidang Ajudikasi dan Mediasi yang digelar terpisah dengan termohon yang sama itu tidak bisa dilanjutkan oleh Majelis KI Sumbar karena kedua BUMN berhalangan untuk hadir.
PT Angkasa Pura II Cabang BIM tidak dapat hadir dengan alasan karena Legal Aid anda Institutional Relation mereka berada di Jakarta sehingga mereka meminta agar persidangan dapat ditunda dengan mengirimkan surat kepada KI Sumbar tertanggal (28/8/2021).