DPRD Tanah Datar Sepakati Perda Perubahan RPJMD 2016-2021

oleh

Dari penyampaian pemandangan fraksi, semua fraksi menyampaikan setuju untuk menyepakati Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016-2021 menjadi Perda RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016-2021.  Namun beberapa fraksi memberikan beberapa catatan dan berharap RPJMD yang dirancang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk mencapai masyarakat Tanah Datar yang lebih sejahtera.

Penyampaian dari fraksi PPP Arianto yang menyatakan setuju dengan RPJMD Perubahan Tanah Datar namun tentu harus dilaksanakan dengan baik dengan sesuai aturan. “Program Kabupaten Tahfizh fraksi PPP memandang bahwa itu adalah program yang sangat bagus, dan juga sertifikasi guru TPA dan MDA se Tanah Datar, namun tentu juga harus diperhatikan guru yang tidak lulus, hendaknya diberikan pembinaan dan pelatihan agar sama kualitasnya” sampai Arianto.

Sementara juru bicara fraksi PKS Istiqlal menyampaikan bahwa fraksi juga setuju, namun ada beberapa laporan dari masyarakat yang hendaknya diperhatikan pemerintah daerah ataupun anggota DPRD. “di beberapa nagari Lintau dan Lintau Buo, masyarakat mengadu dan melaporkan tentang ganti rugi pohon karet yang terkena dampak pembangunan Saluran Listrik Tegangan Tinggi (Sutet) dirasa kurang dari nominal seharusnya, dimana di daerah tetangga ganti rugi perbatang Rp.750 ribu sementara di lintau hanya Rp.350 ribu, ini perlu perhatian dan penyelesaian secepatnya” sampainya.

Menarik dibaca