DPRD Tanah Datar Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

oleh

Artikel Lainnya

loading…


Sidang dilanjutkan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi yang diawali dari Fraksi PAN oleh Jasmadi dilanjutkan Hafitrizal dari Fraksi PPP, Eri Hendri dari Fraksi Demokrat, Syafrudin dari Fraksi Golkar, Istiglal dari Fraksi PKS, Afrizal dari Fraksi Gerindra, Wadra Wati dari Fraksi Hanura, Asrul Jusan dari Fraksi PDI P dan Rasman dari Fraksi Bintang Nasdem.

Dari penyampaian 9 Fraksi, tambah Ketua Anton Yondra, ada 8 Fraksi setuju ditetapkan Ranperda menjadi Perda dan 1 abstain terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat dan 9 Fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Sesuai aturan dan peraturan serta Tata Tertib di DPRD, karena tidak ada yang menolak namun Fraksi Demokrat menyatakan abstain terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat, namun karena tidak ada yang menolak, maka sudah bisa diputuskan ketiga Ranperda ini menjadi Perda,” tukas Anton.

Menarik dibaca