PAGARUYUNG, SpiritSumbar.com – Sembilan fraksi di DPRD Tanah Datar, menyampaikan pendapat akhir sekaligus mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna dewan di Pagaruyung, Rabu (26/4/2017) .
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Wakil Ketua DPRD Drs. Irman, Forkopimda, Sekda dan Asisten, Sekwan, pimpinan BUMN, BUMD serta pimpinan SKPD, Camat dan Walinagari se Tanah Datar.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra menjelaskan bahwa, Ranperda ini dapat di sahkan untuk dijadikan Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan yang Panjang dilakukan anggota DPRD melalui 3 Pansus yang dibentuk untuk mengkaji kelayakan Ranperda ini.
Menurutnya, ketujuh Ranperda dan 1 Perubahan Tatib DPRD umumnya terkait dengan adanya perubahan undang- undang sehingga harus disesuaikan dengan peraturan daerah agar dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ranperda yang diusung Bupati untuk dibahas untuk dijadikan Perda yaitu Perubahan Perda tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan , Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Usaha, Retribusi perizinan tertentu, Ranperda perlindungan anak, Ranperda tentang pencabutan Perda irigasi dan Ranperda pencabutan Perda tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Tanah Datar beserta satu Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar.