Artikel Lainnya
Selanjutnya Wabup Zuldafri Darma menyampaikan PDAM diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik.
“PDAM Tirta Alami dimaksudkan menyelenggarakan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat atas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum langsung,” katanya.
Sementara itu materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tambah Wabup Zuldafri, terdiri dari XVII Bab dan 361 pasal.
“Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur tentang pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, status penggunaan, pemanfaatan, pengelola, pemusnahan, penghapusan serta pengendalian dan pengawasan barang milik daerah,” ungkap Wabup.
Terakhir, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial, Wabup Zuldafri Darma menyampaikan, kesejahteraan sosial merupakan kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara dalam rangka memenuhi kebutuhan material, spiritual dan sosial.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial harus dapat menjadi wujud dalam melaksanakan fungsi negara yang diatur dalam sila pancasila. Penyelenggaraannya harus diseimbangkan dengan permasalahan yang juga semakin berkembang, seperti permasalahan LGBT yang mewabah sampai ke tingkat paling bawah dalam kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan konsep penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai program terorganisir dan sistematis agar pelayanan sosial terakomodir dengan baik dan teratur dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tukas Wabup Zuldafri Darma.