SpiritSumbar.com, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar dipimpinan Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra serta dihadiri 29 anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Sekda, para Asisten, Kepala OPD serta Wali Nagari dan undangan lainnya, menggelar Rapat Paripurna mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Wabup Zuldafri Darma, di ruang sidang DPRD setempat.
Dalam nota penjelasan Bupati setebal 15 halaman tersebut, Wabup Zuldafri Darma memaparkan 5 Ranperda, di mulai dari Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, dilanjutkan Ranperda tentang PDAM Tanah Datar, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
”Guna memberikan kemudahan untuk memperoleh informasi identitas, menertibkan jalan dan sarana umum perlu dilakukan dilakukan pemberian nama jalan dan sarana umum untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait penamaannya,” kata Wabup.
Adapun materi yang memuat dalam Ranperda tentang penamaan jalan dan sarana umum terdiri dari VI BAB dan 23 pasal. ”Dalam Ranperda mengatur jenis jalan dan sarana umum yang akan diatur penamaannya, seperti jalan nasional, provinsi, kabupaten, nagari, sampai ke jalan lingkungan. Sedangkan sarana umum seperti tempat olahraga, taman, hutan kota, alun-alun, tempat rekreasi dan tempat wisata serta sarana umum lainnya,” ujar Wabup Zuldafri Darma.