Kemudian menyangkut pendapatan daerah di Sumbar, Nasir menerangkan bila PAD Sumbar lebih mengarah pada pengelolaan kekayaan daerah untuk tingkatkan pendapatan daerah.
Misalnya optimalisasi retribusi dan pajak dari sektor pariwisata, pajak permukaan air, pajak kendaraan atas air dan lainnya di tingkat kabupaten kota.
“Sedangkan untuk tingkat provinsi, pengelolaan keuangan daerah lebih mengarah pada tata pengelolaan aset yang dijadikan bagian dari sumber PAD,” kata Nasir.
Dia juga menyampaikan, Pemprov Sumbar (eksekutif dan legislatif, red) saat ini sedang menyiapkan ranperda pengelolaan keuangan daerah yang baru.
“Mengingat sudah ada aturan baru dari Kemendagri yang mengatur tata pengelolaan keuangan daerah,” tukas Nasir.
Nasir juga menyarankan agar DPRD Sumut menyiapkan diri untuk buat Perda baru menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan aturan baru tentang keuangan daerah.(**)