Rapat paripurna dihadiri Pj Gubernur Sumbar Hamdani, Kapolda Sumbar diwakili, Lantamal II Padang Laksamana Pratama Hardianto, Komanda Korem 032/Wirabraja Arief Gajah Mada, Anwaruddin Sulistiyono Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danlanud Sultan Syahril, Ketua KPU Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, Paslon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih Mahyeldi dan Audy Joinaldy, Pimpinan DPRD Sumbar, Pimpinan Fraksi, pimpinan komisi, Bapemperda dan pimpinan badan kehormatan, anggota DPRD Sumbar, Sekda Sumbar, Pimpinan parpol politik dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Untuk diketahui memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PHP.Gub- XIX/2021 dan nomor 129/PHP.Gub- XIX/2021, KPU Provinsi Sumatera Barat dengan keputusan nomor 10/PL.02-7-Kpt/13/KPU-Prov/2021 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020.
KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi sebagai calon gubernur Sumatera Barat terpilih dan Audy Joinaldy sebagai calon wakil Gubernur Sumbar terpilih.
Tip & Trik