DPRD Sumbar Tuntaskan Sembilan Ranperda

oleh

Sementara Ranperda yang rencananya akan masuk pembahasan tingkat pertama pada masa sidang kedua tahun ini menurut Arkadius adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, Ranperda tentan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pelaksanaan e-Government serta Ranperda tentang Perlindungan Konsumen. Ranperda Perlindungan Konsumen merupakan usul prakarsa DPRD Sumatera Barat.

Arkadius menambahkan, tahun 2018, DPRD Sumatera Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) telah menyusun agenda pembahasan terhadap 19 Ranperda. Memperhatikan capaian kinerja DPRD selama masa sidang pertama, dia berharap ke depan dapat lebih ditingkatkan lagi agar target yang telah disusun bisa tercapai.

Dia juga mengingatkan, pada masa sidang kedua nanti, anggota DPRD Sumatera Barat akan dihadapkan kepada beban tugas yang cukup berat. Diantaranya yang paling krusial adalah pelaksanaan fungsi penganggaran yaitu pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2019 dan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2018.

“Sedangkan untuk fungsi pengawasan, anggota DPRD juga akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, menuntaskan tugas-tugas panitia khusus, melakukan pembahasan tindaklanjut LHP BPK serta tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya. (*)

Menarik dibaca