Spiritsumbar.com – DPRD Sumbar berhasil menuntaskan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu sesuai dengan target yang telah direncanakan pada awal masa sidang, dimana Ranperda tersebut merupakan tunggakan dari masa sidang terakhir tahun 2017.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2018, Senin (30/4/2014).
Dia mengatakan, selain itu, empat Ranperda yang merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018 juga akan memasuki tahap pembahasan pada masa sidang kedua tahun 2018 ini, setelah disampaikan di penghujung masa sidang pertama.
“Sembilan Ranperda ini merupakan lanjutan dari masa sidang ketiga tahun 2017 dan sudah ditetapkan menjadi Perda sedangkan empat Ranperda dalam Propem Perda 2018 akan memasuki tahap pembahasan tingkat pertama,” terangnya.
Sembilan Ranperda yang sudah berhasil dituntaskan tersebut diantaranya Perda Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau Kecil, Perda Nagari, Perda Propem Perda, Perda Pengelolaan Sampah Regional dan Perda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).