DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi Kerjasama Pengelolaan Novotel Dengan PT Grahamas Citra Wisata

oleh

Selanjutnya dikatakan, dalam perjalanan pengelolaan aset oleh PT. Grahamas Citra Wisata terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama Nomor 12.090/L/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 yang berbunyi, pengelolaan hotel sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dipegang pihak kedua.

Sementara, terang dia, sejak awal operasional PT Grahamas Citra Wisata telah beberapa kali melakukan kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari Pemprov. Diantaranya pernah dikelola oleh manajemen hotel dengan merk The Hills, kemudian Novotel, dan sekarang TripleTree. (*)

Menarik dibaca