“Kami meminta agar pengesahan ranperda ini ditunda dan ditinjau kembali,” ujar Kelvin.
Meski ada aspirasi penundaan, DPRD tetap menetapkan ranperda ini dan menyerahkannya ke kementerian untuk evaluasi sebelum menjadi dokumen hukum yang sah. Keputusan ini menandai langkah besar dalam pengelolaan tata ruang Sumbar demi pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan. (Salih)
Komentar