Ranperda ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Dengan tujuan menciptakan Sumatera Barat yang sejahtera, berkeadilan. Serta mengedepankan pembangunan berbasis mitigasi bencana dan optimalisasi ekonomi kawasan.
Selain itu, RTRW ini juga dirancang untuk mendorong masuknya investasi ke Sumbar. Mengingat permasalahan regulasi sering menjadi hambatan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyusunan RTRW ini tidaklah mudah. Karena harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti RPJPD 2025-2045, RIPDA, RUED, serta RTRW kabupaten/kota,” tambahnya.
Namun, rapat paripurna yang berlangsung sempat terhenti. Akibat adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Mereka membentangkan spanduk dan meminta agar penetapan ranperda ini ditunda.
Perwakilan koalisi, Kelvin, menyampaikan bahwa mereka menilai pembahasan Ranperda RTRW minim partisipasi publik dan dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat.
Komentar