Padang SPIRITSUMBAR.COM – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Sumbar pada Senin (17/3/2025).
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan tata ruang wilayah Sumbar untuk 20 tahun ke depan.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah dilakukan secara bertahap oleh DPRD periode sebelumnya (2019-2024) dan dilanjutkan oleh DPRD periode saat ini (2024-2029).
“Pembahasan ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta stakeholder terkait untuk memastikan substansinya sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Muhidi.
Ia menjelaskan bahwa tim panitia khusus (pansus) juga telah beberapa kali mengonsultasikan dokumen ini dengan kementerian terkait. Guna memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Komentar