Dari sisi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp297 miliar lebih dan pengeluaran daerah Rp73 miliar. Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain peyertaan modal pemerintah kepada PT Bank Nagari sebesar Rp50 miliar, PT Jamkrida Rp10 miliar dan PT Askrida sebesar Rp13 miliar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dihadiri Gubernur Sumatera barat Irwan Prayitno. Penetapan Perda APBD perubahan tahun 2017 dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. (SALIH)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…