Menurut Wakil Ketua DPRD Sumbar, pembahasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 memuat materi mencakup lintas komisi, maka dalam Rapat Badan Musyawarah disepakati dibahas Panitia Khusus.
Menindaklanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah menyurati Fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan Anggota Fraksinya akan menjadi anggota Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
“Sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dimana 4 orang mewakili 1 orang dan sisa 3 orang dibulatkan menjadi 1 ,” ujarnya
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Berdasarkan usulan disampaikan masing-masing Fraksi telah disiapkan Konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. “Kita sepakati dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan,” ujarnya. (Salih)