Padang, SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) gelar rapat paripurna penetapan pansus Ranperda tentang RPJPD
tahun 2025- 2045 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 12 Juni 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi diwakil ketua DPRD Sumbar, dihadiri Pemprov Sumbar dihadiri Sekda Sumbar, Anggota DPRD Sumbar, OPD dan undangan.
Supardi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah harus disiapkan Pemerintah Daerah.
Yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.
“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025,” ujarnya