DPRD Sumbar Tetapkan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan 2022

oleh

PADANG SpiritSumbar.com – Untuk kepentingan masyarakat dengan berbagai program, yang berada pada setiap dinas yang ada. DPRD Sumbar bersama pemerintah tetapkan anggaran perubahan atau anggaran induk.  Agar tidak menjadi kendala pada pembangunan Sumatra Barat.

Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suwib, mengatakan pembahasan dan penetapan anggaran tertuang dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,.

Dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA. Baik terhadap belanja maupun pendapatan.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan.  Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana.

“Melihat perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Sumatra Barat selama 6 (enam) bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam laporan realisasi semester I, belumlah maksimal. Dimana realisasi pendapatan baru sebesar 49,10 persen dan realisasi belanja sebesar 25,60 persen,” tutur Supardi saat memimpin sidang paripurna, Senin (15/8/2022).

Disamping itu, sesuai dengan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan SILPA yang ditargetkan pada Tahun 2021 yang harus digunakan pada pada Tahun 2022. SILPA yang direncanakan sebesar Rp300 miliar.  Sedangkan realisasinya sebesar Rp483 miliar lebih.

 

Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022, dapat dilakukan perubahan.

Selanjutnya dalam Pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA kedalam rancangan KUA-PPAS Perubahan berdasarkan Perubahan RKPD.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami ingatkan bahwa Perubahan RKPD Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022 yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga dokumen perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, disampaikan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Agustus,” tegas Supardi.

 

Menarik dibaca