Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan berbagai aspek teknis dan regulasi yang menjadi dasar dalam penyusunan Prolegda agar lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten dalam upaya menciptakan regulasi yang lebih berkualitas demi kesejahteraan masyarakat. (Salih)
Komentar