Ia mengatakan walaupun berada di masa-masa berakhirnya periode keanggotaan dewan 2019-2024 namun DPRD Sumbar berkomitmen tetap mengoptimalkan kerja. Termasuk dalam pembahasan KUA-PPAS nantinya.
adapun strategi dan langkahnya adalah mengoptimalkan waktu dengan berbagai cara. Bahkan tanpa agenda resmi di gedung dewan, pembahasan yang diperlukan untuk mempercepat pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 juga bisa dilakukan pimpinan dan anggota dewan.
Terkait ranperda usul prakarsa, lanjut Raflis, tahun ini DPRD Sumbar memiliki lebih lebih banyak ranperda usul prakarsa dibanding ranperda usul prakarsa pemerintahan daerah. Tentu dikecualikan untuk ranperda kumulatif terbuka seperti ranperda pertanggungjawaban APBD, ranperda APBD dan sejumlah lainnya.
“Hal ini dikarenakan memang pemerintah provinsi berupaya mematuhi amanat pemerintah untuk membuat peraturan daerah yang bersifat omnibus, yakni disatukan jika regulasi tersebut sejenis menjadi satu Perda,” ujarnya.