Terkait ranperda usul prakarsa, lanjut Raflis, tahun ini DPRD Sumbar memiliki lebih lebih banyak ranperda usul prakarsa dibanding ranperda usul prakarsa pemerintahan daerah. Tentu dikecualikan untuk ranperda kumulatif terbuka seperti ranperda pertanggungjawaban APBD, ranperda APBD dan sejumlah lainnya.
“Hal ini dikarenakan memang pemerintah provinsi berupaya mematuhi amanat pemerintah untuk membuat peraturan daerah yang bersifat omnibus, yakni disatukan jika regulasi tersebut sejenis menjadi satu Perda,” ujarnya.
Dalam penyusunan ranperda pun DPRD saat ini terus mengoptimalkan pembahasan, walaupun memang sudah hampir habis masa jabatan anggota dewan.
“Beberapa ranperda usul prakarsa yang sedang dibahas yakni ranperda pengelolaan mangrove, ranperda penyiaran. Lalu ada pula ranperda pemajuan kebudayaan daerah yang akan segera disahkan menjadi Perda,” katanya.
Raflis mengatakan, dalam menyusun ranperda DPRD dan pemerintah daerah sepakat bahwa yang penting bukanlah berapa banyak jumlah Perda yang disahkan. Namun lebih pada kualitas yakni memastikan Perda yang dibahas dan disahkan benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat serta daerah.