Selain itu, Bapemperda Solok Selatan saat ini edang melakukan proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, tambah dia, terhadap Ranperda yang telah melalui beberapa tahap penyusunan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan penajaman materi oleh Bapemperda.
“Kami ingin berbagi informasi bagaimana terkait ranperda usul prakarsa di pemerintahan provinsi,” katanya.
Sekwan Raflis mengatakan saat ini memang pemerintah provinsi belum memulai pembahasan KUA PPAS tahun 2025 dan juga perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Namun pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat pasca telah ada kesepakatan dengan pihak terkait di Pemerintah daerah.
Ia mengatakan walaupun berada di masa-masa berakhirnya periode keanggotaan dewan 2019-2024 namun DPRD Sumbar berkomitmen tetap mengoptimalkan kerja. Termasuk dalam pembahasan KUA-PPAS nantinya.
adapun strategi dan langkahnya adalah mengoptimalkan waktu dengan berbagai cara. Bahkan tanpa agenda resmi di gedung dewan, pembahasan yang diperlukan untuk mempercepat pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 juga bisa dilakukan pimpinan dan anggota dewan.