DPRD Sumbar Terapkan Protokol Kesehatan Secara Maksimal

oleh

Raflis menegaskan, upaya pengetatan penerapan protokol kesehatan tersebut adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mencegah penyebaran kluster perkantoran. Selain Prokes, sesuai dengan edaran gubernur Sumatera Barat, Sekretariat DPRD juga menerapkan sistem kerja 50:50. Artinya, 50 persen masuk kantor dan 50 persen kerja dari rumah.

“Meskipun secara fasilitas ruangan memadai untuk tetap bekerja seperti biasa, namun untuk antisipasi tetap menerapkan sistem setengah pegawai bekerja dari rumah,” sebutnya.

Raflis mengungkapkan, jumlah pegawai sekretariat DPRD adalah sebanyak 104 orang, ditambah pegawai lainnya menjadi total 200-an orang. Setiap hari hanya setengah yang bekerja masuk kantor sementara setengah lainnya bekerja dari rumah.

Raflis mengakui, selama wabah pandemi Covid-19, ada pegawai sekretariat DPRD yang terpapar dan menjalani isolasi di BPSDM provinsi beberapa waktu lalu. Saat ini sudah sembuh dan kembali bekerja, dan seluruh pegawai yang kontak erat sudah dilakukan uji swab. Empat orang tersebut terpapar karena intensitas kerja yang mengharuskannya melakukan perjalanan dinas.

Dia menambahkan, aktivitas di dalam gedung DPRD, pegawai dilarang untk berkumpul berkerumun. Bagi pegawai yang harus ke luar gedung karena keperluan, diizinkan untuk langsung pulang ke rumah, tidak masuk kantor lagi pada hari itu. “Agar pegawai tersebt bisa langsung membersihkan diri dan berganti pakaian, diizinkan untuk langsung pulang ke rumah jika ada tugas ke luar dari kantor,” ujarnya.

Menarik dibaca