Dalam kesempatan itu, Hendra meminta dalam melakukan proses hukum terhadap kasus narkoba, aparat penegak hukum profesional. Bila yang ditangkap merupakan pengedar, harus ditetapkan sebagai pengedar tanpa pandang bulu. Kalau memang yang ditangkap adalah pemakai tetapi tidak terlibat menjual atau mengedarkan tentu statusnya juga harus ditetapkan sebagai pemakai.
“Kalau statusnya pengedar tetapkan sebagai pengedar dan diproses secara hukum. Kalau statusnya memang pemakai diserahkan untuk direhabilitasi,” ujarnya.
Pemprov Sumatera Barat, lanjutnya, tahun ini juga telah merancang sebuah aturan (Rancangan Peraturan Daerah/ Ranperda) terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Ranperda ini diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Barat.
“Dengan memperhatikan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Ranperda ini akan memuat berbagai ketegasan yang pada intinya adalah bagaimana menguatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Ranperda ini tengah disusun dan akan dibahas tahun ini,” lanjutnya.
Hendra menambahkan, komitmen memerangi narkoba tersebut telah ditunjukkan oleh DPRD Sumatera Barat. Melalui test urine seluruh anggota DPRD beberapa waktu lalu, tidak ada satu orang pun yang positif narkoba. Pemerintah provinsi juga telah melaksanakan test urine terhadap seluruh pegawai.