DPRD Sumbar Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Penyelenggaraan Penyiaran

oleh

“Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN 2025-2045, diperlukan keselarasan antara RPJPD Provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten dan kota dengan RPJPN 2025-2045,” tambahnya.

Visi RPJPD Sumbar 2025-2045, menurut HM Nurnas, adalah “Sumatera Barat Madani, Maju, Berkelanjutan Berlandaskan Agama dan Budaya”. Sasaran visi ini mencakup peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dan menyetujui pembahasan Ranperda RPJPD.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 menjadi Perda. Sejak ditetapkan, Perda ini akan berlaku mulai hari ini,” tutup Irsyad Syafar. (rel/Salih)

Menarik dibaca