DPRD Sumbar Sepakat Sahkan Ranperda PBMD

oleh

“Sesuai dengan amanat PP nomor 27 tahun 2014, pengelolaan perlu disederhanakan. Melalui mekanisme pengelolaan yang lebih komperehensif, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar,” terangnya.

Meski pada prinsipnya fraksi-fraksi sepakat terhadap Perda tersebut, namun beberapa fraksi menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Yuliarman dari Fraksi PPP meminta pemerintah daerah melakukan pencatatan barang milik daerah secara lebih jelas dan detail.  “Barang-barang milik daerah harus diperjelas, apakah sudah dimusnahkan, masih digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini harus dicatatkan secara lebih jelas lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Widayatmo dari Fraksi PKS mengingatkan pemerintah provinsi untuk memberikan aturan lebih rinci terkait pelaksanaan Perda tersebut. Sanksi-sanksi hukum hendaknya dipertegas melalui peraturan gubernur dan diterapkan dengan baik.

“Mengingat konten di dalam Perda ini banyak bersifat umum, hendaknya dipertegas secara lebih spesifik di dalam Pergub. Pada bagian yang memuat sanksi hendaknya diperjelas dan diterapkan dengan baik,” ingatnya.

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan perubahan dari Perda nomor 6 tahun 2007. Perubahan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014. (Salih)

Menarik dibaca