Spiritsumbar.com, Padang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pendataan dan pengelolaan aset daerah dilakukan lebih optimal.
Penetapan Perda tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/3/2018). Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan sepakat menjadikan Ranperda tersebut menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano membuka rapat paripurna menyampaikan beberapa poin penting terkait Ranperda. Esensi utama dari Ranperda tersebut adalah untuk meningkatkan tatakelola barang milik daerah.
“Ke depan, dengan lahirnya Perda ini diharapkan pengelolaan barang milik daerah harus lebih baik dan efektif, permasalahan yang masih menjadi catatan BPK tidak terulang lagi,” katanya.
Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut dilakukan oleh Komisi III sebagai tim pembahas. Rahmat Saleh, juru bicara tim pembahas Ranperda menjelaskan, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat mengakomodir dinamika pengelolaan yang terus berkembang.