DPRD Sumbar Selesaikan Enam Perda di Masa Persidangan Ketiga 2023-2024

oleh

Supardi menambahkan masa persidangan ketiga 2023/2024 dimulai dari tanggal 30 April hingga 27 Agustus 2024, merupakan masa persidangan terakhir masa anggota DPRD Sumbar tahun 2019/2024.

Berhubung merupakan masa persidangan terakhir, maka anggota DPRD Provinsi Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan semua tugas dan kewajibannya yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumbar tahun 2019-2024.

“Sesuai dengan rencana kegiatan yang telah direncanakan, pada masa persidangan ketiga tahun
2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah fokus menyelesaikan pembahasan Ranperda yang masih belum tuntas serta melaksanakan tugas dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” katanya. (Salih/rel)

Menarik dibaca