DPRD Sumbar Selesaikan Enam Perda di Masa Persidangan Ketiga 2023-2024

oleh

Supardi merincikan, adapun Perda yang diselesaikan DPRD Sumbar di masa sidang ketiga adalah
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Juga, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda),

Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043.

“Dari 6 (enam) Ranperda yang dibahas tersebut, 3 (tiga) Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan 1 (satu) Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi,” katanya.

Supardi menambahkan masa persidangan ketiga 2023/2024 dimulai dari tanggal 30 April hingga 27 Agustus 2024, merupakan masa persidangan terakhir masa anggota DPRD Sumbar tahun 2019/2024.

Berhubung merupakan masa persidangan terakhir, maka anggota DPRD Provinsi Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan semua tugas dan kewajibannya yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumbar tahun 2019-2024.

“Sesuai dengan rencana kegiatan yang telah direncanakan, pada masa persidangan ketiga tahun
2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah fokus menyelesaikan pembahasan Ranperda yang masih belum tuntas serta melaksanakan tugas dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” katanya. (Salih/rel)

Menarik dibaca