DPRD Sumbar Segera Rampungkan Peraturan Tentang Tata Beracara

oleh

“Tidak hanya bersidang, BK juga tidak bisa memberikan rekomendasi atas pemeriksaan persoalan yang dilakukan dewan bersangkutan kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Dalam muatan aturan Tata Beracara yang disusun Pansus, lanjutnya, ketika dewan memiliki pelanggaran berat maka BK bisa menyidangkan serta mengeluarkan putusan sesuai peraturan Tatib DPRD sebagai rujukan.

“Nantinya akan dilemparkan pada forum paripurna, risiko apapun yang diterima pada dewan bersangkutan akan dikembalikan pada fraksi masing-masing, apakah diberhentikan atau konsekuensi lainya,” ungkapnya. BK sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas untuk menjaga marwah lembaga, tidak sampai pada tahap memberikan konsekuensi pada dewan yang bermasalah, melainkan di kembalikan pada fraksi masing-masing.

BK lah yang merekomendasikan tindakan apa yang harus dilakukan. Sementara itu Ketua BK DPRD Riau Ade Agus Hartianto mengatakan, membuat tata beracara di dalam kode etik kedewanan merupakan hal yang penting.

Mengingat tata beracara merupakan aturan pelaksanaan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. Tata Beracara adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana Badan Kehormatan melaksanakan tugas dan kewenangannya berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh dewan. (*)

Menarik dibaca