DPRD Sumbar Segera Rampungkan Peraturan Tentang Tata Beracara

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Pembahasan Peraturan tentang Tata Beracara DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) telah mencapai 90 persen.

Dalam waktu dekat, panitia khusus (Pansus) akan mematangkan muatan dengan mendatangi kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Tata Beracara DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah saat berdiskusi dengan Ketua BK DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartianto saat kunjungan kerja BK DPRD Sumbar, di ruangan BK DPRD Riau, Kamis (20/6/2024) .

Pansus terus berkomitmen untuk merampungkan pembahasan aturan DPRD tentang Tata Beracara tepat waktu. Nantinya aturan yang ada akan menjadi rujukan kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam melaksanakan sidang terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran.

“Karena aturan ini dibahas pada penghujung periode 2019-2024, semoga nantinya bermanfaat untuk struktur BK DPRD Sumbar selanjutnya pada periode 2024-2029,” katanya.

Nurfirmanwansah yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar itu mengungkapkan, muatan aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang, penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan.

Meski BK DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib (Tatib) dan aturan tentang Tata Beracara tidak ada, BK tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dewan dengan menyidangkannya.

Menarik dibaca