Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Senin, 10/10/2023.
Adapun dua nota penjelasan Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna itu dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, Sekwan Raflis dan anggota DPRD Sumbar yang hadir. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Sekretaris provinsi (Sekprov), Hansastri.
Menurut Irsyad Safar, kedua Ranperda tersebut sudah termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 26/SB/tahun 2022.
Irsyad Safar menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat diajukan bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah.
“Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini yaitu, tertatanya struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan beban kerja perangkat daerah baik berupa pengubahan tipe perangkat daerah, penggabungan perangkat daerah maupun pemisahan perangkat daerah dengan tujuan meningkatnya kinerja aparatur pemerintah daerah,” kata Irsyad.