DPRD Sumbar Sahkan Tiga Ranperda

oleh

“Lima Ranperda yang difasilitasi ini penetapannya baru bisa dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” ujarnya.

Penetapan tiga Ranperda tersebut didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh masing-masing panitia khusus, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi menyetujui penetapan ke tiga Ranperda tersebut. Namun, pemerintah daerah diingatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait dengan Perda PBBKB dan Perda Retribusi Jasa Usaha (Salih)

Menarik dibaca