Tiga Ranperda yang sudah ditetapkan merupakan Ranperda yang dilakukan evaluasi sementara lima Ranperda lainnya merupakan yang dilakukan fasilitasi. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, evaluasi Ranperda dilakukan setelah kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Sedangkan fasilitasi dilakukan sebelum penetapan kesepakatan bersama.
“Tiga Ranperda yang sudah dilakukan penetapan kesepakatan bersama adalah Ranperda yang dievaluasi sementara lima Ranperda yang belum ditetapkan adalah termasuk Ranperda yang difasilitasi sesuai Permendagri tersebut,” ujarnya.
Lima Ranperda yang belum diambil keputusan adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau, Ranperda tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Lima Ranperda yang difasilitasi ini penetapannya baru bisa dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” ujarnya.
Penetapan tiga Ranperda tersebut didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh masing-masing panitia khusus, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi menyetujui penetapan ke tiga Ranperda tersebut. Namun, pemerintah daerah diingatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait dengan Perda PBBKB dan Perda Retribusi Jasa Usaha (Salih)