Spiritsumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, di ruangan utama DPRD Sumbar Kamis (15/2/2018).
Ranperda tersebut merupakan tiga dari delapan Ranperda yang menjadi tunggakan masa sidang ketiga tahun 2017.
Tiga Ranperda yang telah berhasil ditetapkan tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Ranperda perubahan kedua Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim juga dihadiri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Hendra Irwan Rahim mengatakan, pada masa sidang ketiga tahun 2017 terdapat delapan Ranperda yang masih dalam proses pembahasan pembicaraan tingkat pertama.
Terhadap tunggakan tersebut, DPRD berkomitmen untuk menuntaskan pada masa sidang pertama tahun 2018 ini.
“Secara prinsip delapan Ranperda tersebut sudah dirampungkan pembahasannya dan berdasarkan rekomendasi rapat gabungan komisi sudah dapat dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan,” ujarnya.