Padang, SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023 melalui rapat paripurna yang digelar DPRD, Selasa (21/5/2024).
DPRD Sumbar memberi rekomendasi setelah nota LKPJ menjalani rangkaian pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut menyampaikan, LKPJ merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berkenaan dengan hal ini, pada rapat paripurna 25 Maret lalu gubernur telah menyampaikan LKPJ kepala daerah tahun 2023, dan kemudian dibahas oleh DPRD sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan yang ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai tahapan dan agenda yang telah ditetapkan Bamus DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ kepala daerah. Dimana hal ini dimulai dari pembahasan komisi bersama OPD dan dilanjutkan oleh pembahasan pansus bersama pemerintah daerah.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan DPRD, Irsyad menyampaikan beberapa catatan penting terkait LKPJ Kepala Daerah. Diantaranya, secara umum DPRD melihat capaian kinerja kinerja pemerintah daerah, baik terkait pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan, dan pelaksanaan tugas perbantuan telah berjalan cukup baik.
Komentar