Seperti Fraksi PDIP, PBB, PKB melalui juru bicaranya Albert Hendra Lukman, selain memberikan persetujuan juga disertai catatan sejalan dengan ditetapkannya Ranperda RPJMD menjadi Perda.
“Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, kita berharap Perda RPJMD dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga ke depan tidak ada lagi daerah tertinggal di Sumbar seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai,” tukasnya.
Dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan RPMD menjadi Perda, maka sesuai ketentuan persetujuan itu ditetapkan menjadi Keputusan DPRD, dan diberi Nomor 38/SB/2017. Selanjutnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh pimpinan dewan dan gubernur.
Sementara terkait Ranperda tentang APBD Tahun 2018 masih belum dapat ditetapkan, karena masih adanya perbedaan persepsi antara DPRD dengan pemerintah, terutama berkaitan dengan penempatan kegiatan dan anggaran pada jenis belanja, serta persyaratan administratif dalam perencanaan anggaran (Salih)