Ia juga menyebutkan, beberapa poin penting dalam pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD yakni selain untuk mengkomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016, juga untuk penyempurnaan program prioritas, indikasi pendanaan dan beberapa target kinerja.
“Harapannya kualitas perencanaan pembangunan daerah dapat lebih baik, dan penyusunan program pembangunan daerah dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan saling mendukung satu sama lainnya,” jelasnya
Hadir di kesempatan itu tiga Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi, Guspardi Gaus. Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Sekdaprov Ali Asmar beserta jajaran OPD.
Di kesempatan yang sama, Pansus Perubahan RPMD 2016-2021 melalui juru bicaranya Supardi melaporkan, dari hasil pembahasan dan pendalaman bersama pemerintah daerah disepakati bahwa perubahan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah tetap sama, dari awalnya sembilan berubah menjadi delapan kebijakan umum dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah. Selain itu juga terdapat perubahan rasional dari beberapa kebijakan umum dan prioritas yang tujuannya lebih pada melakukan penajaman.
Sementara itu mengingat waktu terus beranjak malam, maka sekaitan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan RPJMD, mayoritas fraksi secara singkat memberikan persetujuan terhadap ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).