DPRD Sumbar Sahkan Ranperda P4GN dan Sampah

oleh

Ranperda tersebut terdiri dari 8 BAB dan 37 pasal, dari semula usulan pemerintah provinsi adalah 8 BAB dan 34 pasal. Namun dalam pembahasan ada hal-hal krusial yang dinilai urgen sehingga jumlah pasal dalam Ranperda tersebut terjadi penambahan.

“Kasus-kasus dan fenomena penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang semakin meningkat dan menyasar tidak hanya kalangan orang dewasa tetapi sudah merambah kalangan remaja dan anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembahas Ranperda tentang Pengelolaan sampah regional Suwirpen Suib mengatakan, Ranperda ini merupakan upaya peningkatan pelayanan pemerintah provinsi, dalam pengelolaan sampah yang dilakukan khusus TPA Regional secara terpadu.

Dengan adanya perda ini, dapat menjadi landasan dan payung Hukum bagi pemerintah Kabupaten/Kota, dalam penerapan pengelolaan sampah pada daerah masin-masing.

Ditambahkannya, Pemerintah Provisni Sumbar agar lebih pro aktif untuk mencari informasi untuk pengelolaan sampah yang baik, Karena dengan kemajuan teknologi dan zaman kedepan, Pengelolaan sampah tentu diperlukan. (Salih)

Menarik dibaca