SpiritSumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda, Rabu (28/2/2018).
Empat Ranperda tersebut adalah Pencegahan Peredaran dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) dan Ranperda pengelolaan sampah regional. Termasuk, pencabutan perda nomor 13 tahun 2007 PT Andalas Tuah Sakato tentang pendirian dan pencabutan Perda nomor 15 tahun 2007 tentang PT. Dinamika Sumbar Jaya.
Artikel Lainnya
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi Wakil Ketua Arkadius, dan Darmawi , Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua Tim Pembahas Ranperda P4GN DPRD Sumatera Barat, Rahayu Purwanti mengatakan, pembahasan Ranperda ini, telah melewati mekanisme yang diatur oleh Undang-undang. Dimulai dari nota pengantar dari pemerintah provinsi, hingga konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ranperda tersebut terdiri dari 8 BAB dan 37 pasal, dari semula usulan pemerintah provinsi adalah 8 BAB dan 34 pasal. Namun dalam pembahasan ada hal-hal krusial yang dinilai urgen sehingga jumlah pasal dalam Ranperda tersebut terjadi penambahan.