Spiritsumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan untuk menjadi Peraturan daerah (Perda).
Keputusan diambil melalui rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Kepemudaan pada Rabu (13/12/2017). Rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Beryodium, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dalam sambutatannya mengatakan, dengan adanya Perda tentang kepemudaan tersebut diharapkan proses pembinaan dan pengembangan pemuda dapat lebih terarah, terencana, dan terprogram dengan baik. “Upaya kita untuk menjadikan pemuda sebagai tonggak estafet pembangunan bangsa semakin dapat kita persiapkan dengan matang,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Pembahasan Ranperda tentang Kepemudaan Hidayat mengatakan, pemuda adalah generasi penerus bangsa. Peranan pemuda mempunyai makna dan nilai-nilai strategis serta signifikan dalam menentukan masa depan dalam mencapai cita-cita kemerdekaan RI.
“Untuk memaksimalkan peran dan peningkatan mutu kegiatan kepemudaan di tingkat provinsi Sumbar agar dunia kepemudaan lebih berkualitas prima,” ujarnya.